KONSEP KEADILAN
Keadilan , adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Aristoteles: “ keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia.” Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Plato: “ diproyeksikan pada orang. Orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dengan akal.”
Socrates: “ diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.” Alasannya, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Konsep keadilan ini perlu dipahami dan dihayati agar terciptanya homohumanus (manusia yang berbudaya, manusiawi, dan lembut).
“Macam-macam Keadilan”
Menurut sumbernya:
1. Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2. Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur yang terdapat dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan ideologi.
Menurut jenisnya:
1. Keadilan legal (keadilan moral)
Terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya.
2. Keadilan distributif
Terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama pula.
Contoh: sistem penggajian/upah lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
3. Keadilan kumulatif
Terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat dan masyarakat menjadi tidak tertib.
Keadilan kumulatif berguna untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kepentingan publik.
“Ciri-Ciri Nilai Keadilan”
1. Tidak memihak
2. Sama hak
3. Sah menurut hukum
4. Layak dan wajar
5. Benar secara moral
Bila keadilan dijunjung dalam masyarakat, maka akan tercipta iklim kehidupan yang tentram, harmonis, dan sejahtera.
Dengan keadilan, maka:
a. Kesadaran adanya hak yang sama bagi setiap warga negara
b. Adanya kewajiban yang sama
c. Hak dan kewajiban untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran
Akibat ketidakadilan:
1. Kehancuran bagi dirinya dan orang lain yang ada di sekitarnya.
2. Terciptanya kezaliman.
a. Keadaan yang tidak lagi menghargai, menghormati hak-hak orang lain
b. Sewenang-wenang merampas hak orang lain
Bagaimana agar tercipta keadilan? Dengan:
1. Adanya tekad bahwa hanya dengan keadilan hidup akan berkah
2. Berlaku adil pada siapapun, hidup akan sukses.
3. Cari ilmu supaya mengetahui
a. Hak dan kewajiban serta aturan-aturan hidup lurus dan benar
b. Tahu hak Allah SWT, diri sendiri, orang tua, keluarga, dan umat
c. Orang yang kurang berilmu cenderung mudah berbuat zalim
d. Batasan antara yang benar (hak) dan salah (batil), tidak mengikuti hawa nafsu
4. Berusaha menyelesaikan masalah dengan data dan informasi yang benar dan akurat (dengan cross check agar keputusan tidak subjektif)
5. Menjadikan keadilan sebagai kunci kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan, dan keharmonisan dalam hidup.
*)adil merupakan ciri seseorang yang taqwa kepada Allah(*
“berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.”(Q.S. Al-Maidah:5)
Adil terhadap Allah:
Menyadari bahwa kita adalah ciptaan Allah, milik Allah, dan segalanya adalah titipan Allah.
Adil terhadap diri sendiri:
1. Perlakukan diri kita adil (kebutuhan jasmani dan rohani, bersih dari penyakit hati)
2. Ibadah yang tulus dan istiqomah
3. Jaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat, maka hidup akan tentram.
“ hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap diri sendiri.” (Q.S. Annisa: 135)
Adil terhadap orang tua:
Jadilah anak yang shaleh, berbakti, dan balas budi.
Adil terhadap orang lain:
Janganlah memanfaatkan kekuasaan dari amanah untuk kepentingan pribadi.
Mengayomi semua pihak, menegakkan hukum, jadi panutan yang baik.
_Pemimpin yang adil akan masuk surga_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar